1.) Etika Bisnis Akuntan Publik
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh
suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia
yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman
kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi
dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga
merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau
masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang
diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana
yang diatur dalam kode etik profesi. Kasus enron, xerok, merck, vivendi
universal dan bebarapa kasus serupa lainnya telah membuktikan bahwa
etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka
perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa
akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah
memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini
dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat merugikan.
Baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun
dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik
yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional yaitu
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan
menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas
yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia.
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi
delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan
butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki
oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai
berikut:
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap
anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional
dalam semuakegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota
mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut,
anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional
mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama
dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam
mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk
memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan
komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab
kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di
masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien,
pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia
bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas
dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara
tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap
kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan
masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam
menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan
negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa
akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi
tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai
tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk
menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik
kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi
mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota
harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi
mungkin.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya
pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi
kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam
menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang
anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa
harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan
publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat
menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang
jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan
kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan
anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak
memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta
bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus
menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam
praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi
manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang
bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas
keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah.
Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam
profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi
integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan
berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh
manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan
kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan
tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui
pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan
dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki.
Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu
tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota
untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal
penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan,
anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak
lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk
menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan,
pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab
yang harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh
selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak
atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang
berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan
mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai
berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi
tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional
yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah
hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi
profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan
tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain,
staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan
standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan
keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut
sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota
adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan
perundang-undangan yang relevan.
2.) Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor
Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat,
bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan,
melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntan Publik juga
dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun,
pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga
bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi
meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap
altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan
sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
3.) Krisis dalam Profesi akuntansi
Maraknya kecurangan di laporan keuangan, secara langsung maupun tidak
langsung mengarah pada profesi akuntan. Sederetan kecurangan telah
terjadi baik diluar maupun di Indonesia. Profesi akuntan saat ini tengah
menghadapi sorotan tajam terlebih setelah adanya sejumlah skandal
akuntansi yang dilakukan beberapa perusahaan dunia. Terungkapnya kasus
manipulasi yang dilakukan perusahaan Enron merupakan pemicu terjadinya
krisis dalam dunia profesi akuntan dan terungkapnya kasus-kasus
manipulasi akuntansi lainnya seperti kasus worldCom, Xerox Corp, dan
Merek Corp. Dan di Indonesia yaitu kasus Kimia Farma, PT Bank Lippo, dan
ditambah lagi kasus penolakan laporan keuangan PT. Telkom oleh SEC,
semakin menambah daftar panjang ketidak percayaan terhadap profesi
akuntan.
Dalam hasil Kongres Akuntan Sedunia (Word Congres Of Accountants
“WCOA” ke-16 yang diselenggarakan di Hongkong juga disimpulkan bahwa
kredibilitas profesi akuntan sebagai fondasi utama sedang
dipertaruhkan. Sebagai fondasi utama,tanpa sebuah kredibilitas profesi
ini akan hancur. Hal ini disebabkan oleh beberapa skandal terkait
dengan profesi akuntan yang telah terjadi. Namun, Profesi akuntan dapat
saja mengatasi krisis ini dengan menempuh cara peningkatan
independensi, kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu
presiden International Federation of Accountants IFAC menghimbau agar
para akuntan mematuhi aturan profesi untuk mendapatkan kepercayaan
masyarakat agar krisis profesi akuntan tidak lagi terjadi.
4.) Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Di Indonesia, melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah melaksanakan
regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait
dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal ini
dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi
terhadap anggotanya. Perlu diketahui bahwa telah terjadi perubahan
insitusional dalam asosiasi profesi AP. Saat ini, asosiasi AP berada
dibawah naungan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Sebelumnya
asosiasi AP merupakan bagian dari Institut Akuntan Indonesia (IAI),
yaitu Kompartemen Akuntan Publik).
Perkembangan terakhir dunia internasional menunjukkan bahwa
kewenangan pengaturan akuntan publik mulai ditarik ke pihak pemerintah,
dimulai dengan Amerika Serikat yang membentuk Public Company Accounting
Oversight Board (PCAOB). PCAOB merupakan lembaga semi pemerintah yang
dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002. Hal ini terkait dengan
turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lemahnya regulasi yang
dilakukan oleh asosiasi profesi, terutama sejak terjadinya kasus Enron
dan Wordcom yang menyebabkan bangkrutnya Arthur Andersen sebagai salah
satu the Big-5, yaitu kantor akuntan publik besar tingkat dunia.
Sebelumnya, kewenangan asosiasi profesi sangat besar, antara lain: (i)
pembuatan standar akuntansi dan standar audit; (ii) pemeriksaan terhadap
kertas kerja audit; dan (iii) pemberian sanksi. Dengan kewenangan
asosiasi yang demikian luas, diperkirakan bahwa asosiasi profesi dapat
bertindak kurang independen jika terkait dengan kepentingan anggotanya.
Berkaitan dengan perkembangan tersebut, pemerintah Indonesia melalui
Rancangan Undang-Undang tentang Akuntan Publik (Draft RUU AP, Depkeu,
2006) menarik kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan Menteri
Keuangan, disamping tetap melimpahkan beberapa kewenangan kepada
asosiasi profesi. Dalam RUU AP tersebut, regulasi terhadap akuntan
publik diperketat disertai dengan usulan penerapan sanksi disiplin berat
dan denda administratif yang besar, terutama dalam hal pelanggaran
penerapan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Disamping itu
ditambahkan pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang
yang mengaku sebagai akuntan publik) dan kepada akuntan publik yang
melanggar penerapan SPAP. Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk
meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, meningkatkan kepercayaan
publik serta melindungi kepentingan publik melalui peningkatan
independensi auditor dan kualitas audit.
Sumber :
http://enomutzz.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar